Header Ads

PENGERTIAN DP3

Pengertian
  1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja;
  2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia;
  3. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai negeri sipil yang dinilai;
Pengertian
  1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja;
  2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia;
  3. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai negeri sipil yang dinilai;
  4. Pejabat penilai menilai pegawai negeri sipil yang secara langsung berada di bawahnya;
  5. Seorang Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, ketentuan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik pegawai negeri sipil yang dinilai sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas didalam memberikan penilaian;
  6. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi Kepegawaian, sedang Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi pegawai negeri sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama;
  7. Setiap Pejabat Penilai berkewajiban melakukan Penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap pegawai negeri sipil yang secara langsung berada dibawahnya;
  8. Apabila terjadi kekosongan atasan langsung sebagai pejabat penilai, maka penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh atasan pejabat penilai selaku pejabat penilai. Sedangkan atasan pejabat penilai dilaksanakan oleh pejabat yang secara structural berada di atas atasan pejabat penilai yang bersangkutan;
  9. Penilaian oleh atasan pejabat penilai hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi kekosongan jabatan atasan langsun;
  10. Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan;
  11. Bagi calon pegawai negeri sipil, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila ia sampai dengan bulan Desember telah 6 (enam) bulan menjadi calon pegawai negeri sipil. Apabila calon pegewai negeri sipil dalam tahun yang bersangkutan belum 6 (enam) bulan menjadi calon pegawai negeri sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadapnya dilakukan dalam tahun berikutnya;
  12. Khusus bagi calon pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi calon pegawai negeri sipil terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12;
  13. Calon pegawai negeri sipil yang telah dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaannya untuk kepentingan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil, tidak usah lagi dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaannya pada bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
  6. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.