KARPEG (KARTU PEGAWAI)
Kartu Pegawai
Dasar Hukum
Kartu pegawai ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.
- Pegawai negeri sipil mengajukan kartu pegawai kepada kepala organisasi;
- Permohonan kartu pegawai tersebut diajukan oleh kepala organisasi yang bersangkutan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan usulan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
- Kartu pegawai yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dikirimkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai untuk diteruskan ke pegawai negeri sipil;
- Pegawai negeri sipil yang kehilangan kartu pegawai diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada kepala organisasinya;
- Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan laporan kehilangan kartu pegawai ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
- Kartu pegawai pengganti yang telah ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dikirimkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah;
- Badan Kepegawaian Daerah mengirimkan kembali ke unit organisasi yang mengusulkan kartu pegawai pengganti untuk diteruskan ke pegawai negeri sipil
a. Penetapan kartu pegawai baru:
1) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
2) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
3) pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
4) semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar.
1) fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
2) fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
3) pasfoto warna hitam putih ukuran 3 x 4;
4) surat kehilangan asli dari kepolisian;
5) laporan kehilangan kartu pegawai;
6) semua persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) lembar
|
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil.
- Kartu pegawai adalah kartu identitas pegawai negeri sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil;
- Kartu pegawai diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus calon pegawai negeri sipil kepadanya tidak diberikan kartu pegawai;
- Kartu pegawai berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil, atau dengan perkataan lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai pegawai negeri sipil maka kartu pegawai dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
- Kartu pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, pengajuan pensiun dan pencairan pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Kartu pegawai ditetapkan oleh Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara.
Tidak ada komentar
Posting Komentar