KEWENANGAN
Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

KETENTUAN LAIN
  • Calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil diberikan pangkat sebagai berikut :
1). Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a;
2). Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c;
3). Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a;
4). Pengatur Muda Tk. I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b;
5). Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c;
6). Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a;
7). Penata Muda Tk.I, bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b;
8). Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.
  • Calon pegawai negeri sipil yang tewas, diangkat menjadi pegawai negeri sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas;
  • Calon pegawai negeri sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi pegawai negeri sipil;
  • Calon pegawai negeri sipil sebagaimana huruf b) setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud huruf c) berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Tim Penguji Kesehatan
  • Calon pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat, apabila :
  1. mengajukan permohonan berhenti; 
  2. tidak memenuhi syarat kesehatan untuk diangkat pegawai negeri sipil; 
  3. tidak lulus dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan;
  4. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
  5. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan  pekerjaan;
  6. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
  7. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik dan telah mengajukan permohonan berhenti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; atau
  8. 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
  • Calon pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila :
  1. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; 
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena dengan sengaja melakukan tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan tugasnya; 
  3. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau 
  4. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian.
PENGERTIAN
  1. Masa selama menjadi calon pegawai negeri sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1(satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dan pasal 14 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  2. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil;
  3. Calon pegawai negeri sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
PERSYARATAN
Syarat calon pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil adalah:
  1. setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik;
  2. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil;
  3. syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
  4. telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
Syarat lulus pendidikan dan petihan dinyatakan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sedangkan bagi calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun, pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dengan nota pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara, dengan menyebutkan alasan yang rinci dan jelas keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil , dengan melampirkan:
  1. fotokopi sah surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
  2. fotokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan prajabatan;
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji kesehatan/ tim penguji kesehatan;
  4. Daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Surat perintah melaksanakan tugas.
PROSEDUR
  1. Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah yang ketempatan calon pegawai negeri sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Prajabatan untuk mengikuti mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan pengangkatan pegawai negeri sipil serta jadwal pelaksanakaan uji kesehatan;
  2. Pengelola kepegawaian yang ketempatan calon pegawai negeri sipil mengkoordinir pengumpulan dan verifikasi awal kelengkapan berkas serta mengirimkan data tersebut setelah ditandangani oleh kepala organisasi;
  3. Badan Kepegawaian Daerah melakukan verifikasi berkas;
  4. Pelaksanaan uji kesehatan;
  5. Pengajuan draft keputusan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan;
  6. Mengirimkan berkas pengangkatan ke Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk dimintaikan pertimbangan teknis pengangkatannya;
  7. Penerbitan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan persetujuan teknis PNS.
  8. Bagan Prosedur :