Header Ads

TASPEN

Prosedur Taspen
 
  1. Pegawai negeri sipil setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil mengajukan permohonan secara hierarkis melalui instansi tempat bekerja untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak;
  2. Badan Kepegawaian Daerah meneliti berkas permohonan dan mengusulkan  ke  PT. Taspen Cabang Pekanbaru untuk diterbitkan Kartu Taspen;
  3. PT. Taspen menetapkan Kartu Taspen dan mengirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Siak untuk didistribusikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan;
  4. Kartu Taspen setelah diterima oleh  yang bersangkutan difoto copy rangkap 2 (dua) masing-masing dikirim ke : 1 (satu) lembar untuk Badan Kepegawaian Daerah  dan 1 (satu) lembar untuk instansi pegawai negeri sipil dimana ia bekerja
 Persyaratan Taspen



Pengusulan Kartu Taspen diusulkan secara hierarkis melalui unit kerja masing-masing yang dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil;
  2. fotokopi sah surat keputusan pegawai negeri sipil;
  3. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
semua persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
 



Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor  25 tahun 1981 tentang Peserta Asuransi Sosial PNS pada PT. Taspen (persero).
Pengertian
Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh pegawai negeri sipil dan  merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi pegawai negeri sipil pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Kewenangan
Kartu Taspen  ditetapkan secara terpusat oleh PT. Taspen, bagi Pegawai Negeri Sipil;

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.